MoU Perbantuan TNI dan Polri Harus Hormati Hak-hak Sipil
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, foto : arief/hr
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendukung langkah perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dan TNI tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kharis meminta agar dalam perbantuan TNI kepada Polri yang tertuang dalam MoU tersebut harus menghormati hak-hak sipil.
“Saya berharap keterlibatan TNI dalam hal tersebut dilakukan dengan pendekatan bukan seperti menghadapi musuh militer, tapi rakyat sipil yg berhak mengemukakan pendapat. Ketika diperbantukan, ingat bahwa yang dihadapi ini adalah rakyat Indonesia yang kedudukannya sama di depan hukum, proporsional, terukur, tidak berlebihan dan utamakan dialog persuasif,” jelas Kharis dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (5/2/2018).
Politisi F-PKS itu berharap MoU ini diletakkan secara proporsional dan bersifat sementara hingga ada peraturan dan Undang-Undang yang mengaturnya, seperti tersebut dalam pasal 4 Poin 3 tentang masa berlaku.
“Nota kesepahaman itu berakhir jika ada UU atau peraturan yang mengatur perbantuan TNI kepada Polri. Sifatnya memudahkan koordinasi jika Polri memerlukan bantuan TNI dalam menegakkannya. Jadi memang sifatnya khusus dan ingat dan garisbawahi perbantuan itu jika sudah sangat dibutuhkan,” tutup politisi asal dapil Jawa Tengah itu.
Diketahui, MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu. MoU tersebut tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. (sf)